Pemudik Harus Isolasi Mandiri 2 Pekan di Kampung Halaman, Melanggar Dihukum

Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:44 WIB
Pemudik Harus Isolasi Mandiri 2 Pekan di Kampung Halaman, Melanggar Dihukum
COVID-19 mampu membajak sel inang untuk mereplikasi, menciptakan ribuan salinannya sendiri hingga sel inang kewalahan dan secara efektif membunuh dirinya sendiri [NIAID].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena meminta agar masyarakat yang tetap melakukan mudik di tengah situasi pandemi virus corona atau Covid-19 agar dapat melakukam isolasi mandiri selama dua pekan di kampung halamannya.

Terlebih, mereka yang mudik dari zona merah Covid-19 semisal Jakarta. Hal itu perlu dilakukan guna mencegah sebaran Covid-19 meluas apabila ternyata pemudik membawa virus tersebut di dalam dirinya.

Untuk menjalankan protokol kesehatan terhadap pemudik maka perlu pelibatan aparataur setempat mulai dari tingkat RT, RW hingga keluarahan.

"Yang paling penting adalah seluruh yang datang dari zona merah kayak DKI atau Jabodetabek, itu balik ke kampung harus terdata dengan baik. Kemudian mereka harus didata oleh RT/RW setempat ataupun lurah, kepala desa setempat. Kemudian merkea diminta isolasi selama 14 hari, isolasi 14 hari di tempat mereka masing-masing untuk melakukan karantina diri di kampung ya," kata Melki kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

Baca Juga: Pria Tergeletak di Prodia Tebet Ternyata WNI, Ngeluh Demam dan Sesak Napas

setelah tiba di kampung halaman, pemudik lanjut Melki, diminta tidak melakukan kontak langsung dengan masyarakat sekitar. Pemudik juga dianjurkan untuk melaporkan apabila mengidap gejala penyakit Covid-19 kepada tenaga medis setempat.

Melki mengatakan, hal tersebut perlu diberlakukan tegas dengan memberikan sanksi hukum kepada pemudik yang melawan dan tidak mengikuti protokol kesehatan untuk isolasi mandiri. Ia berujar, nantinya pemberian sanksi bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Mesti harus ada pemberlakuan tegas buat orang yang balik ke kampung tapi mereka tidak melaksanakan isolasi mandiri. Andai kata mereka ditegur tidak ikut juga, harus diambil tindakan hukum sama petugas keamanan. Ya harus lewat tindakan hukum, aparat pasti paham lah," ujar Melki.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui banyak masyarakat yang memilih mudik lebih awal. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pelarangan mudik akibat Pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, banyak masyarakat dari Jabodetabek yang memadati Terminal Tipe A di daerah-daerah.

Baca Juga: Dampak COVID-19, PSSI-nya Australia Pecat 70 Persen Staf

"Ini kita sudah mengantisiapasi dengan meminta kepada kepala balai juga kepada kadis provinsi untuk melakukan pengecekan dan kemudian mengidentifikasi terhadap masyarakat yang baru datang dari Jabodetabek, jadi apakah mereka masuk PDP atau ODP," ujar Budi lewat video conference, Jakarta, Jumat (27/3/2020).

"Kemudian, kalau sudah diidentifikasi dan dia PDP harus ada isolasi 14 hari di masing-masing kabupaten kota," tambah dia.

Dalam hal ini, Budi juga meminta peran serta pemerintah daerah agar juga mensortir para pendatang dari Jabodetabek dengan dilakukan pemeriksaaan. Sehingga, penularan dari pendatang bisa cepat ditangani.

"Kita harapkan pemerintah kabupaten kota jangan selalu dengan melihat kondisi seperti ini, ada permintaan dan sebagainya, kita harapkan sepontan saja, karena ini kebutuhan bersama dan kita butuh cpat untuk berusaha," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI