Pemudik Harus Isolasi Mandiri 2 Pekan di Kampung Halaman, Melanggar Dihukum

Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:44 WIB
Pemudik Harus Isolasi Mandiri 2 Pekan di Kampung Halaman, Melanggar Dihukum
COVID-19 mampu membajak sel inang untuk mereplikasi, menciptakan ribuan salinannya sendiri hingga sel inang kewalahan dan secara efektif membunuh dirinya sendiri [NIAID].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kemudian, kalau sudah diidentifikasi dan dia PDP harus ada isolasi 14 hari di masing-masing kabupaten kota," tambah dia.

Dalam hal ini, Budi juga meminta peran serta pemerintah daerah agar juga mensortir para pendatang dari Jabodetabek dengan dilakukan pemeriksaaan. Sehingga, penularan dari pendatang bisa cepat ditangani.

"Kita harapkan pemerintah kabupaten kota jangan selalu dengan melihat kondisi seperti ini, ada permintaan dan sebagainya, kita harapkan sepontan saja, karena ini kebutuhan bersama dan kita butuh cpat untuk berusaha," kata dia.

Baca Juga: Pria Tergeletak di Prodia Tebet Ternyata WNI, Ngeluh Demam dan Sesak Napas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI