Polres Blitar Ringkus 100 Warga Keluyuran, YLBHI: Malah Kumpulkan Orang

Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:36 WIB
Polres Blitar Ringkus 100 Warga Keluyuran, YLBHI: Malah Kumpulkan Orang
Cuitan YLBHI (twitter.com/YLBHI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menangkap orang yang keluyuran saat pandemi corona, Polres Blitar, Jawa Tmur malah mengumpulkan 100 orang di satu tempat. Hal tersebut disayangkan oleh Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) melalui akun twitternya pada Jumat (27/3/2020).

Menurut YLBHI, pidana bagi pelaku kerumunan bukanlah hal tepat yang bisa dilakukan oleh aparat kemanan.

"Contoh mengapa menerapkan pidana tidak tepat," tulis YLBHI yang juga mengutip berita mengenai Polres Blitar yang menangkap 100 orang.

"Tidak memperbolehkan berkerumun namun kepolisian mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat tanpa memperhatikan jaga jarak fisik," tambahnya.

Baca Juga: 25 Juta Orang Terancam PHK Massal Akibat Virus Corona

Pada cuitan YLBHI, pembatasan gerak suatu wilayah termasuk kerumunan harus diterapkan oleh pemerintah. Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum mengajukan kebijakan tersebut.

Pada penangkapan kerumumanan, pihak kepolisian menurut YLBHI menggunakan pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP.

"Pasal-pasal tersebut sering digunakan kepolisian untuk mengkriminalisasi pengunjuk rasa," tulis YLBHI.

Terkait soal menjaga jarak sosial, YLBHI menyarankan daripada menjadikan pidana lebih baik mengedepankan fungsi Binmas.

"Pihak kepolisian sebaiknya mengedepankan fungsi Binmas untuk mengajak masyarakat tetap menerapkan jaga jarak fisik tetap tinggal di rumah daripada menerapkan pidana dalam situasi saat ini," tambah pihak YLBHI.

Baca Juga: Tsamara Amany Serukan Kasih Modal ke Perusahaan untuk Produksi APD

Fungsi Binmas merupakan fungsi pembinaan masyarakat oleh pihak kepolisian yang meliputi penyuluhan masyarakat, pengawasan, pembinaan, dan lain sebagainya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI