Sekedar informasi, aktivis dan tahanan politik Papua, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kosay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda ditangkap aparat kepolisian pada 30 Agustus 2019 lalu dengan tuduhan makar. Kasus ini kemudian diperiksa di PN Jakarta Pusat dengan nomor register No. 1303/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst. Surya Anta, dkk didakwa karena melakukan makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 110 KUHP.
Kasus ini dimulai ketika Surya Anta, dan kawan-kawannya melakukan demonstrasi di depan Istana Presiden pada 22 Agustus dan 28 Agustus 2019 sebagai respon atas dugaan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Dalam demonstrasi ini, massa menyuarakan tuntutan agar tindakan rasisme ini segera diusut dan menyuarakan pula dilakukannya referendum untuk kemerdekaan Papua.
Sebagaimana diberitakan, dalam demonstrasi ini terjadi pengibaran bendera bintang kejora. Atas hal ini, Surya Anta dkk ditangkap karena diduga menjadi inisiator dari semua aksi ini.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tapol Papua: Saksi Jaksa Justru Meringankan Dakwaan