Kasus Makar Tapol Papua, ICJR Kirimkan Amicus Curiae ke PN Jakarta Pusat

Jum'at, 27 Maret 2020 | 09:10 WIB
Kasus Makar Tapol Papua, ICJR Kirimkan Amicus Curiae ke PN Jakarta Pusat
Dua orang tahanan politik Papua, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait membubuhkan tulisan “Sampah” pada tubuh mereka, saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020) sore. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) telah mengirimkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk merespon pemeriksaan kasus dugaan makar terhadap aktivis dan tahanan politik Papua, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kosay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Amicus Curiae telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/3/2020) kemarin.

Melalui mekanisme Amicus curiae pengadilan diberikan izin untuk mengundang pihak ketiga guna menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.

ICJR melalui Amicus Curiae ini menyampaikan berdasarkan kronologi dan juga pengetahuan yang berkembang mengenai tindak pidana makar itu sendiri, serta hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Bahwa perbuatan para aktivis Papua menyampaikan ekspresi politiknya sebagai perwujudan dari pelaksanaan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat dilindungi oleh konstitusi dan tidak dapat dipidana dengan makar.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tapol Papua: Saksi Jaksa Justru Meringankan Dakwaan

"Sehingga, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kosay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda harus dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan makar sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini," kata Erasmus A.T. Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (27/3/2020) pagi.

Menurut ICJR, ekspresi politik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh UUD 1945 dan instrumen HAM internasional lainnya. Praktik-praktik penegakan hak ini menunjukkan bahwa ekspresi politik tidak dapat dibatasi kecuali melalui batasan-batasan yang sah.

"Dengan memperhatikan hak tersebut, ekspresi politik yang sah tidak dapat dipidana, melainkan harus dilindungi oleh negara," terangnya.

Berkaitan dengan tuntutan yang diminta oleh massa aksi soal referendum tersebut, ICJR berpendapat bahwa praktik referendum dan ekspresi untuk meminta referendum sudah menjadi bagian dari praktik ketatanegaraan di Indonesia. Sebelumnya, Indonesia sudah pernah melakukan referendum untuk memutuskan apakah Timor Timur akan memisahkan diri dari NKRI atau tidak. Hal ini, dilakukan dengan sah dan bukan merupakan sebuah upaya makar.

Pembuktian delik makar harus berkorelasi antara perbuatan dengan tujuan makar, bahwa perbuatan harus berkonsekuensi logis dengan tujuan dilakukannya makar yaitu seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara. Secara logis, ekspresi politik yang sah yaitu meminta adanya referendum jelas-jelas tidak dapat mengakibatkan seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara.

Baca Juga: Monyet Papua Jakarta, Nama WA Grup Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora

"Selain itu, hal ini juga tidak sesuai dengan original intent adanya pasal makar, yaitu tidak dapat ditujukan untuk menyasar ekspresi politik warga negara," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI