Darurat Corona Kota Tegal Lockdown 4 Bulan dan 4 Berita Lainnya

Jum'at, 27 Maret 2020 | 07:10 WIB
Darurat Corona Kota Tegal Lockdown 4 Bulan dan 4 Berita Lainnya
Tangkapan layar jumpa pers yang dilakukan oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono terkait pasien positif covid-19 di Tegal, Jawa Tengah. [Youtube—Odhay Official]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengumumkan akan menerapkan kebijakan lockdown di kotanya. Langkah ini menjadi yang pertama di Indonesia sejak pandemi virus corona Covid-19 meluas.

Sementara itu, Presiden Jokowi melepas kepergian ibundanya, Sujiatmi Notomiharjo untuk terakhir kalinya. Ia tampak turun ke liang lahat ibunda.

Berikut 5 berita populer yang dihimpun Suara.com, Kamis (26/3/2020).

1. Pertama di Indonesia, Wali Kota Umumkan Tegal Lockdown!

Baca Juga: Darurat Corona, Masjid di Jalan Lintas Sumatera Dharmasraya Ditutup

Tangkapan layar jumpa pers yang dilakukan oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono terkait pasien positif covid-19 di Tegal, Jawa Tengah. [YoutubeOdhay Official]
Tangkapan layar jumpa pers yang dilakukan oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono terkait pasien positif covid-19 di Tegal, Jawa Tengah. [YoutubeOdhay Official]

Demi mencegah penyebaran wabah virus corona Covid-19, Pemkot Tegal, jawa Tengah menerapkan local lockdown.

Langkah berani karena bertentangan dengan kebijakan nasional itu dilakukan, setelah pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di ruang isolasi RSUD Kardinah Tegal dinyatakan positif covid-19.

Baca selengkapnya

2. Beredar Seruan Gubernur DKI Penghentian Hubungan Suami Istri, Ini Faktanya

Tangkapan layar hoaks terkait Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19. (ANTARA/Twitter)
Tangkapan layar hoaks terkait Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19. (ANTARA/Twitter)

Warganet dihebohkan dengan beredarnya Surat Edaran berisikan seruan Gubernur DKI Jakarta mengenai penghentian sementara hubuangan suami istri dalam upaya menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19. Kekinian dipastikan surat edaran dengan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Warga Desa Tolak Pasien Virus Corona Ditampung di Rusunawa IAIN Tulungagung

Seperti diberitakan kantor berita Antara pada Kamis (26/3/2020), Surat Seruan Gubernur DKI mengenai penghentian sementara hubungan suami istri itu bernomor 6 Tahun 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI