Suara.com - Sebuah resepsi pernikahan yang digelar warga di wilayah Koto Tuo, Kecamatan Ampek Koto, Agam -Sumbar, Kamis (27/3/2020) pagi terpaksa disetop aparat polisi.
Kapolsek Ampek Koto Polres Bukittinggi Iptu Dedi Kurnia mengatakan, resepsi pernikahan itu tidak diizinkan demi mencegah penyebaran pandemi Corona alias COVID-19.
"Bersama Koramil IV Koto, kami menghentikan sebuah resepsi pernikahan," kata Dedi lewat keterangan resmi yang terima Klikpositif--jaringan Suara.com, kemarin.
Dedi mengatakan, upaya pembatalan ini dilakukan demi keselamatan bersama dan warga harus patuh. Karena resepsi pernikahan mendadak dibatalkan, penghuni rumah harus menerima keputusan itu dan terpaksa menolak kedatangan tamu undangan kendati tenda sudah terpasang.
Baca Juga: Lockdown 4 Bulan, Wali Kota Tegal: Seluruh Perbatasan Ditutup MBC Beton
"Kami lakukan ini sesuai amanat yang diperintahkan Kapolri. Ke depan kita harap warga mau menunda resepsi dulu," kata Dedi.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Toni Hermanto menegaskan, melarang siapa saja yang melakukan kegiatan berkumpul-kumpul dan akan menangkap yang tak patuh.
Kekinian, di Sumatera Barat sudah dipastikan ada 5 kasus positif, warga diingatkan untuk tetap di rumah serta menghindari keramaian.