Babak Baru Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin di Medan

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 27 Maret 2020 | 06:33 WIB
Babak Baru Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin di Medan
Zuraida, istri muda otak kasus pembunuhan hakim Jamaluddin saat menjalani rekonstruksi (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkara sidang pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin yang dilakukan tiga orang tersangka dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Medan itu pada Selasa (31/3/2020) mendatang.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian di Medan, Kamis, mengatakan ketiga tersangka itu, yakni istri korban ZH (41) juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29) warga Medan.

Ia mengatakan, sidang perdana tersebut akan dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai oleh Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Imanuel Tarigan.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, yakni Parada Situmorang (Ketua Tim), Ramboo Sinurat, Chandra Naibaho, M Yusuf, dan Mirza Erwinsyah.

Baca Juga: 3 Jaksa Senior Ditunjuk Tangani Sidang Istri Muda Pembunuh Hakim Jamaluddin

"Parada Situmorang adalah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan," ujar Sumanggar.

Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka pembunuhan Jamaluddin Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ke Pengadilan di kota itu, Jumat (20/3) agar dapat disidangkan.

Ketiga tersangka itu, yakni istri korban ZH (41) juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29) warga Medan.

Selain itu, juga dilimpahkan barang bukti Mobil Toyota Camry warna hitam BK 78 ZH, Sepeda Motor Vario BK 5898 AET, tilam, selimut, seprei dan lainnya.

Berkas perkara pembunuhan tersebut langsung diserahkan Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang dan diterima oleh Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz.

Baca Juga: Didalangi Istri Muda, Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin Masuk Babak Baru

Setelah perkara tersebut dilimpahkan, maka Jaksa yang dihunjuk menangani kasus itu akan menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim PN Medan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI