Poin keenam, apabila dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudu, maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD.
Lalu poin ketujuh, apabila tenaga kesehatan hendak menjalankan salat namun sulit untuk mengambil air wudu, maka ia bisa bertayamum.
Poin kedelapan, kalau dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum) maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).
Poin kesembilan, apabila kondisi APD yang dikenakan terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka tenaga kesehatan bisa melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat usai bertugas.
Baca Juga: Fatwa MUI soal Hindari Dulu Salat di Masjid, Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Poin kesepuluh, penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur sif bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu salat.
"Agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri," ucapnya.
Lalu poin kesepuluh, tenaga kesehatan menjadikan fatwa di atas sebagai pedoman untuk melaksanakan salat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.