"Kami juga mendapatkan informasi dari koordinator satpam bernama Purwadi,yang bersangkutan sering pingsan dan gampang sakit," kata Agung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku penyebar video hoaks pun dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto 45 a ayat 1 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 15 UU No 1/1946, dengan total ancaman hukuman 6 tahun.