Bubarkan 1.371 Kegiatan, Polri: Jadilah Pahlawan, Tetap di Rumah Saja

Kamis, 26 Maret 2020 | 15:27 WIB
Bubarkan 1.371 Kegiatan, Polri: Jadilah Pahlawan, Tetap di Rumah Saja
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri mengklaim terus melakukan penindakan terhadap warga yang berkerumun selama pandemi Corona COVID-19.

Untuk mengantisipasi penyebaran sampar corona ini, polisi telah membubarkan 1.371 kegiatan yang memicu kerumunan massa di sejumlah wilayah Indonesia.

"Ada di wilayah Jakarta sampai di Indonesia lainnya. Sudah membubarkan kerumunan massa sebanyak 1.371 massa kerumunan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2020).

Menurut Argo, tindakan pembubaran kerumunan orang itu juga melibatkan TNI dan petugas pemerintah setempat. Operasi pencegahan virus corona ini dilakukan di seluruh Polda.

Baca Juga: Pemerintah Janji Bahan Pangan Akan Selalu Ada Ditengah Pandemi Corona

"Semua juga terdapat di semua Polda. Semua ini dibantu dari TNI dan Pemda," ujar Argo.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat bisa menaati kebijakan yang sudah diterapkan pemerintah agar bisa berdiam di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Kami imbau kembali masyarakat tak melakukan pengumpulan massa, kita harus jadi pahlawan pemutus (mata rantai corona) dengan berada di rumah. Semoga bangsa kami dengan disiplin sehingga bisa cepat selesai berkaitan virus corona," kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz telah mengerahkan personelnya untuk membubarkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19. Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Di antaranya;

Baca Juga: Imbas Corona, Bioskop di Jakarta Tutup

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI