Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sementara pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona alias covid-19.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sebelum ada informasi terbaru terkait untuk sementara tidak melakukan pemanggilan saksi, pihaknya tetap melakukan penyelidikan maupun penyidikan kasus korupsi.
“Untuk kegiatan pemeriksaan penyidikan sementara tidak ada, karena ada informasi yang kami terima dari beberapa Tim Satgas Penyidik, adanya perubahan dan penyesuaian jadwal pemeriksaan yang dikonfirmasi oleh saksi-saksinya oleh karena situasi dan kondisi penyebaran covid 19 saat ini,” kata Ali dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).
Ali mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan sampai kapan pemeriksaan saksi-saksi kembali akan dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Mulia Banget, Anne Avantie Jahit Baju APD Massal Buat Tenaga Medis
Menurut Ali, semua menunggu kepastian dari penyidik lembaga antirasuah. Ia kemduan berharap agar virus yang kekinian sudah masuk Indonesia dan menewaskan puluhan warga Indonesia segera berakhir.
“Informasi berikutnya nanti akan kami sampaikan. Semoga bencana wabah ini segera berakhir,” tutup Ali.