Kabupaten Rote Ndao NTT Lockdown, Larang Warga Luar Masuk

Kamis, 26 Maret 2020 | 14:48 WIB
Kabupaten Rote Ndao NTT Lockdown, Larang Warga Luar Masuk
Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu (kiri) usai dilantik sebagai bupati perempuan pertama di NTT beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) lockdown karena wabah virus corona. Mereka memutuskan menutup wilayah itu untuk orang dari luar NTT dan orang dari luar negeri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau virus corona di Kabupaten Rote Ndao. Kabupaten Rote Ndao lockdown diumumkan, Kamis (26/3/2020).

Peraturan itu, antara lain menutup pintu masuk bagi orang yang datang dari, atau pernah mengunjungi kota atau kabupaten yang memiliki kasus COVID-19 atau disebut OAR untuk masuk ke Rote Ndao.

Artinya, penumpang pesawat yang akan masuk ke Rote melalui Bandara DC Saudale, Pelabuhan Laut Ba'a, Pantai Baru dan Papela, hanyalah orang NTT karena hampir semua pulau di Indonesia telah terinfeksi COVID-19.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Wali Kota Umumkan Tegal Lockdown!

Orang luar NTT dan juga orang dari negara lain tidak bisa masuk ke Rote Ndao. Dalam pasal 4 aturan tersebut, disebutkan bahwa, jika terpaksa, karena sesuatu hal, maka mereka akan dikarantina di tempat khusus selama minimal 14 hari.

Demikian juga dengan orang Rote yang datang dari atau pernah mengunjungi kota/kabupaten terinfeksi COVID-19 yang pulang, akan dikarantina di rusunawa selama minimal 14 hari.

Pemerintah juga melakukan pembatasan akses keluar masuk orang dan barang pada wilayah dusun, desa/kelurahan dan kecamatan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas.

Selain melakukan karantina terhadap seluruh barang yang didatangkan dari luar daerah, kecuali alat dan bahan medis yang digunakan dalam mencegah dan menangani COVID-19.

Demikian peraturan bupati yang ditandatangani Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, tertanggal 23 Maret 2020 itu. (Antara)

Baca Juga: Langkahi Negara, Kampung di Yogyakarta ini Lakukan Lockdown

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI