Suara.com - Kesatuan Aksi Keluarga Besar Universitas Indonesia 98 (KA-KBUI98) Indonesia mendesak agar pemerintah segera lakukan karantina di wilayah zona merah.
KA-KBUI 98 menyerukan melalui siaran persnya pada Rabu (25/3/2020) agar pemerintah segera melakukan karantina tanpa melupakan Hak Asasi Manusia secara politik, ekonomi, sosial budaya.
Pemerintah juga dituntut untuk segera mempercepat rapid test bagi masyarakat menurut prioritas standar WHO dan ahli medis, bukan menurut standar politisi.
Menurut KA-KBUI 98, alasan keterbatasan dana untuk pelaksanaan rapid test masif tidak bisa diterima oleh rakyat pembayar pajak.
Baca Juga: IHSG Terbang Tinggi di Tengah Wabah Corona, Ini Kata BEI
"Pelaksanaan rapid test massal harus dilakukan dengan metode yang tepat dengan mencegah orang untuk berbondong-bondong dan berkumpul antri untuk rapid test," bunyi seruan KA-KBUI tersebut.
Kesatuan aksi ini juga meminta agar pemerintah memperhatikan kebutuhan alat-alat keamanan kesehatan bagi para petugas medis dan staf umum fasilitas-fasilitas kesehatan.
Selain itu, tuntutan mengenai karantina ini juga diperlukan untuk menindak kepada pelaku usaha dan pimpinan kantor yang masih mengabaikan pemberlakuan Work From Home.
KA-KBUI 98 juga menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas ketika perusahaan tak bisa menjamin keselamatan kerja para pegawainya seperti tidak ada pembatasan shift untuk pegawai yang berkontak langsung dengan konsumen, tidak menyediakan alat kebersihan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sementara itu, dokter Irfan Abdurrafi turut menanggapi seruan tersebut. Ia juga meminta agar pemerintah segera menerapkan karantina di wilayah DKI Jakarta dan memberi bantuan fasilitas kesehatan di rumah sakit Wonogiri.
Baca Juga: Rapat Paripurna saat Corona, PPP: Dewan Harus Rela Duduk di Balkon
"@aniesbaswedan Pak, dengan segala kerendahan hati, tolong untuk segera karantina wilayah DKI Jakarta. Saya salah satu yg bertugas di Wonogiri tidak akan sanggup menghadapi wabah ini.
@ganjarpranowo Pak, dengan hormat, tolong untuk fasilitasi kami di Wonogiri. Bismillah," tulis dr Irfan pada Kamis (26/3/2020).
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum menerapkan status lockdown atau pun karantina untuk sejumlah daerah. Pemerintah daerah juga tidak memiliki wewenang untuk mengarantina wilayahnya karena harus menuruti protokol dari pemerintah pusat.