Suara.com - Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Siti Hasni mengatakan, petugas yang membantu pemakaman pasien yang meninggal dunia karena virus Corona COVID-19 tak perlu mengenaka alat pelindung diri (APD).
Menurutnya, petugas yang menguburkan jenazah korban corona tak perlu mengenakan coverall gown atau baju hazmat hingga kaca mata lebar.
Penggunaan masker dan sarung tangan bagi petugas yang menguburkan jenazah korban corona disebutnya sudah cukup.
Ia menyatakan aturan ini direkomendasikan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Baru untuk Lawan Corona
"Insya Allah (petugas) aman karena menurut (rekomendasi) Dinas Kesehatan, pun kami dengan menggunakan masker dan sarung tangan, aman lah. Aman," ujar Siti saat dihubungi, Kamis (26/3/2020).
Menurutnya, APD lengkap harus diprioritaskan pada petugas medis.
"Justru di Rumah Sakit yang APD-nya lebih lengkap. Mungkin minum pun susah kali ya mereka," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan jenazah yang terjangkit virus corona. Dua lokasi itu, yakni TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.
"Lokasi tersebut masih cukup bisa banyak menampung, tapi tentunya kita semua berharap tidak ada lagi yang meninggal dan virus ini bisa segera kita atasi," kata Siti di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Baca Juga: Sepekan Tanggap Darurat Corona, Driver Taksi Online Sepi Penumpang
Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif COVID-19.
Pemakaman jenazah di dua lokasi tersebut menganut Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Selain itu, warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta juga dapat dimakamkan di dua lokasi tersebut.