Kubur Jenazah Corona, Pemprov: Petugas Cukup Pakai Masker dan Sarung Tangan

Kamis, 26 Maret 2020 | 11:56 WIB
Kubur Jenazah Corona, Pemprov: Petugas Cukup Pakai Masker dan Sarung Tangan
Seorang peziarah melintasi pemakaman di TPU Pondok Ranggo, Jakarta Timur, Sabtu (21/3/2020). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemakaman jenazah di dua lokasi tersebut menganut Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Selain itu, warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta juga dapat dimakamkan di dua lokasi tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Baru untuk Lawan Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI