Cegah Penularan Corona, Pelayanan SIM di Daan Mogot dan Mal Tutup Sementara

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 26 Maret 2020 | 11:22 WIB
Cegah Penularan Corona, Pelayanan SIM di Daan Mogot dan Mal Tutup Sementara
Petugas memeriksa suhu tubuh pemohon SIM sebagai salah satu protokol pencegahan virus COVID-19 di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO/Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020. Penutupan sementara ini untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Iya gerai pelayanan SIM di mal juga tutup," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Yogi menjelaskan, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa memanfaatkan pelayanan SIM keliling dengan catatan pembatasan jam operasional dan menerapkan jaga jarak (social distancing).

Terkait penutupan sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dalam kurun waktu tersebut.

Baca Juga: Jokowi Berduka Ibunda Meninggal, Sudjiwo Tedjo Usul Presiden Libur 3 Hari

Ilustrasi tes pembuatan SIM atau berkendara. [Shutterstock]
Ilustrasi tes pembuatan SIM atau berkendara. [Shutterstock]

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya sempat membatasi operasional pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan permohonan surat izin mengemudi (SIM) untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19.

Operasional unit pelayanan SIM dan BPKB dari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, sedangkan Sabtu sejak pukul 08.00-12.00 WIB.

Unit pelayanan STNK yang tersebar pada lima wilayah DKI Jakarta pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan Sabtu tidak ada pelayanan.

Sedangkan, unit pelayanan STNK di wilayah Banten seperti Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, dan Ciputat pada Senin-Jumat mulai pukul 08.30-14.30 WIB (tentatif), serta Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB (tentatif).

Unit pelayanan STNK di wilayah Jawa Barat seperti Samsat Depok, Cinere, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi pada Senin-Kamis pukul 08.00-13.00 WIB, dan Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB. (Antara)

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Negara Melayat ke Rumah Ibunda Jokowi di Banjarsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI