Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta tidak ada lagi penundaan pembukaan masa sidang selesai masa reses yang akan berakhir pada pekan ini.
Diketahui DPR memperpanjang masa reses selama satu pekan menyusul upaya pencegahan dan penanganan virus corona Covid-19.
Menurut Arsul, pembukaan masa sidang tetap bisa dilakukan pada 30 Maret dengan memperhatikan protokol kesehatan, semisal menjaga jarak antaranggota DPR saat rapat paripurna.
"Masa sidang ketiga ini sudah diputuskan akan dimulai pada tanggal 30 Maret nanti. Saya mengusulkan agar tidak ditunda namun protokol pencegahan Covid-19 harus ditetapkan secara ketat. Misalnya jarak antartempat duduk harus dikosong 1 sampai 2 kursi," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
Baca Juga: Imbas Corona, Piala AFF U-16 dan U-19 2020 di Indonesia Resmi Ditunda
Atas usulannya tersebut, Arsul mengatakan nantinya akan ada sebagian anggota DPR yang terpaksa harus melangsungkan rapat melalui kursi di balkon yang letaknya di atas ruang rapat paripurna.
"Untuk itu sebagian anggota DPR diminta kerelaannya ikut rapur dari balkon yang biasa ya untuk pengunjung dan jarak antartempat duduk tetap diatur," ujar Arsul.
Selain itu, menurut Arsul pelaksanaan rapat paripurna bisa dilakukan dengan mempersingkat waktu agar tidak terjadi kerumunan orang dalam waktu lama.
"Kemudian rapur (rapat paripurna) ya hanya sebentar saja dengan cara semua bahan yang akan dimintakan persetujuan dibagikan lebih dulu. Jadi tidak usah dibacakan. Semua anggota yang masuk ke ruangan diperiksa suhu badan dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memperpanjang masa reses anggotanya selama satu pekan dari jadwal sebelumnya.
Baca Juga: Terus Bertambah, Jumlah WNI Positif Corona di Luar Negeri Jadi 87 Orang
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan seharusnya masa reses Dewan berakhir pada akhir pekan ini dan dibuka pada 23 Maret 2020, namun akibat wabah virus corona Covid-19 maka masa reses diperpanjang hingga 30 Maret 2020.
"Hasil rapat menyepakati memperpanjang masa reses dan menunda pembukaan masa sidang DPR RI sampai tanggal 29 maret 2020. Sebab sedianya reses berakhir tanggal 20 Maret 2020. Seharusnya Senin, 23 Maret akan ada rapat paripurna dimulainya masa persidangan III. Keputusan ini diambil dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat (20/3/2020).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan meski reses diperpanjang, tetapi alat kelengkapan dewan (AKD) masing-masing komisi diperkenankan tetap melakukan pengawasan, terutama mengenai Covid-19.