Suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan tindak tegas masyarakat yang masih bandel berkerumun di tengah imbauan tetap berada di rumah.
Tak tanggung-tanggung, kepolisian akan memproses hukum pada masyarakat yang masih bandel tersebut.
"Kepada yang tidak kooperatif, yang bandel, bahkan yang melawan, kami akan tegas untuk melakukan proses hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. M. Iqbal ketika menjadi narasumber di acara Mata Najwa 'Peduli Lawan Pandemi', Rabu (25/3/2020).
Iqbal menjelaskan tindakan ini akan dilakukan sesuai dengan maklumat Kapolri mengenai pertimbangan penyebaran virus corona di Indonesia.
Baca Juga: Pasokan APD dari Pusat Tiba di Kalsel, Dinkes Wilayah Tunggu Distribusinya
Ia mamaparkan lebih dari 475 ribu polisi di seluruh Indonesia telah dikerahkan untuk menyisir masyarakat yang masih melakukan kerumunan di tengah wabah Covid-19.
"Berapapun masyarakat yang berkumpul, kami wajib membubarkan. Kalau kami diam saja, mungkin kami juga kena konsekuensi hukum. Untuk keselamatan rakyat," imbuh Iqbal.
Selain proses hukum, Iqbal juga mengungkapkan bahwa kepolisian juga telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak seperti armada transportasi yang berpotensi menciptakan kerumunan masyarakat.
"Ada teknik dan strategi, kami juga lakukan bridging kepada stakeholders yang ada. Misal ada beberapa angkutan transportasi yang masih berdesakan. Ini tidak efektif. Himbauan pemerintah tidak jalan, oleh karena itu kami lakukan bridging pada institusi terkait," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan bahwa berapa pun jumlah kerumunan akan tetap dibubarkan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Baca Juga: Menikah di Tengah Wabah Corona Pengantin Pakai masker
"Yang kita tidak tahu adalah bahaya transmisi, kita tidak tahu ada masyarakat carrier, yang membawa virus tersebut," jelasnya.