Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara waktu layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
Penutupan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dilakukan untuk menghindari kerumunan massa sebagai upaya untuk menekan potensi penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa penutupan sementara waktu layanan pengurusan SIM itu berlaku baik yang di gerai maupun yang biasa menggunakan mobil keliling atau layanan SIM keliling.
"Iya (layanan pengurusan SIM ditutup sementara), SIM keliling juga tutup," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).
Baca Juga: Polda Jawa Timur Batasi Waktu Bikin SIM karena Wabah Corona
Kendati demikian, Sambodo pihaknya memberi dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis nantinya dapat mengurus setelah 29 Mei 2020. Mereka cukup memperpanjang masa berlaku tanpa diharuskan membuat SIM baru.
"Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei," ucap Sambodo.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz telah mengerahkan personelnya untuk membubarkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19. Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Diantaranya;
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Baca Juga: ODP dan PDP Covid-19 Tak Perlu Buat SIM Baru Jika Masih Jalani Karantina
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.