Kejati Jakarta Gelar Sidang 'Video Conference' Di Tengah Wabah Corona

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 26 Maret 2020 | 08:47 WIB
Kejati Jakarta Gelar Sidang 'Video Conference' Di Tengah Wabah Corona
Seorang terdakwa memberikan keterangan dalam persidangan dengan cara 'video conference' digelar oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Rutan Cipinang, Selasa (24/3/2020) (ANTARA/HO-Kejati Negeri DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nirwan juga menyebutkan ada enam peraturan perundang-undangan yang mengatur sidang teleconference yakni UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Selanjutnya, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Yang keenam, UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Nirwan.

Sumber: Antara

Baca Juga: Ada Wabah Corona, Mahasiswa Unesa Sidang Skripsi Online dari Kamar Kos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI