Kejati Jakarta Gelar Sidang 'Video Conference' Di Tengah Wabah Corona

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 26 Maret 2020 | 08:47 WIB
Kejati Jakarta Gelar Sidang 'Video Conference' Di Tengah Wabah Corona
Seorang terdakwa memberikan keterangan dalam persidangan dengan cara 'video conference' digelar oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Rutan Cipinang, Selasa (24/3/2020) (ANTARA/HO-Kejati Negeri DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemeriksaan saksi melalui 'teleconference' juga pernah dilakukan dalam kasus Abu Bakar Ba'asyir pada tahun 2003.

Selain itu, lanjut Nirwan, sidang pemeriksaan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) Timor Timur juga pernah menggunakan 'teleconference'.

Nirwan menyebutkan, sidang vicon selama masa tanggap darurat bencana non alam pademi Virus Corona COVID-19, lanjut Nirwan, memiliki landasan yuridis yakni mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020.

Selanjutnya, pernyataan Presiden pada tanggal 14 Maret 2020 tentang penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional dan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: M.HH.PK.01.01.01-03 tanggal 24 maret 2020 perihal Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lapas dan rutan.

Baca Juga: Ada Wabah Corona, Mahasiswa Unesa Sidang Skripsi Online dari Kamar Kos

Dan Surat Menteri Hukum dan HAM No.: M.HH.PK.01.01.01-03 tanggal 24 Maret 2020 perihal pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lapas/rutan menegaskan hal sebagai berikut:

Apabila perpanjangan penahanan sudah tidak dimungkinkan, sidang perkara pidana dapat dilaksanakan di rutan atau lapas terbuka untuk publik melalui media internet (live streaming) atau melaksanakan sidang melalui video conference.

Aturan berikutnya, lanjut Nirwan, adalah Undang-undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan UU No. 31 tahun 2014 yaitu dalam Pasal 9 memungkinkan digunakan 'teleconference' dalam pemeriksaan pada persidangan, sebagai berikut

Pertama, saksi dan/atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang diperiksa.

Kedua, saksi dan/atau korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.

Baca Juga: Penerapan Aturan Social Distancing di Ruang Sidang

Ketiga, Saksi dan/atau korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI