Suara.com - Petugas Polres Aceh Barat Daya menangkap dua pekerja pembangunan Masjid Agung Baitul Ghafur karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
"Dua pelaku itu masing-masing berinisial MZ (36) warga Desa Kuta Alam, Kota Banda Aceh dan MBA (39) warga Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kabupaten Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara," kata Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Moh Basori di Blangpidie, Rabu (25/3/2020).
Menurut dia, kedua pelaku ditangkap polisi saat sedang menghisap sabu di sebuah gudang di kompleks masjid.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya sabu seberat 0,18 gram serta alat penghisap sabu.
Baca Juga: Nyabu Biar Semangat Ngaji, Ustaz Marzuki Dibekuk Sepulang dari Kuburan
Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, yang mengeluh karena di sebuah gudang di kompleks masjid agung sering terjadi aksi penyalahgunaan narkotika.
Berbekal informasi ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh kepala desa setempat, dan saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Aceh Barat Daya untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Moh Basori.
Sumber: Antara
Baca Juga: Tak Terima Dipecat karena Nyabu, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Ajukan Banding