Suara.com - Apa syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja? Ya, seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemenko Bidang Perekonomian meriilis Kartu Pra Kerja pada Jumat (20/3/2020).
"Kartu Pra Kerja menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 untuk mendapatkan skill baru (skilling), meningkatkan keterampilan di bidang yang telah ditekuni (upskilling), atau di bidang yang baru (reskilling),” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam video conferencenya di Jakarta yang diunggah melalui kanal YouTube resmi Kemenko Kementerian RI.
BACA JUGA: Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja, Ikuti 6 Langkah Ini
Peserta Kartu Pra Kerja akan mendapat kartu dengan saldo 3-7 juta rupiah yang digunakan untuk membayar biaya pelatihan baik secara online atau pun offline.
Baca Juga: Dibuka 30 Maret, Begini Penampakan RS Khusus Corona di Pulau Galang
Manfaat Kartu Pra Kerja
Menyadur dari laman kartuprakerja.go.id, program ini dapat membantu meringankan biaya pelatihan yang biasanya ditanggung pekerja dan perusahaan.
Dengan menggunakan Kartu Prakerja, masyarakat bisa menghemat biaya untuk mencari informasi tentang pelatihan yang biasanya dibebankan secara pribadi.
Kartu Prakerja juga mendorong jumlah lulusan yang bekerja dengan cara melakukan pelatihan guna mengurangi terjadinya salah jurusan.
Selain itu, Kartu Prakerja juga dianggap sebagai pelengkap dari pendidikan formal.
Baca Juga: Anggota DPRD Gerindra Sumut Divonis Covid-19 Setelah Kunker dari Manado
Peserta Kartu Prakerja akan mendapat tiga manfaat lain yaitu program pelatihan, sertifikat pelatihan, dan insentif senilai Rp 500.000 rupiah.
Syarat Mendapat Kartu Prakerja
1. Peserta boleh berasal dari kalangan yang sedang mencari pekerjaan atau pun buruh, karyawan dan pegawai.
2. Ketika mendaftar, peserta harus sudah berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang bersekolah, kuliah, atau menempuh pendidikan lainnya.
3. Peserta Kartu Prakerja wajib terdaftar sebaga Warga Negara Indonesia.
Itulah syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja dan juga manfaat Kartu Pra Kerja!