Syarat Mendapatkan Kartu Pra Kerja, Karyawan Juga Boleh Ikut Daftar

Rabu, 25 Maret 2020 | 17:52 WIB
Syarat Mendapatkan Kartu Pra Kerja, Karyawan Juga Boleh Ikut Daftar
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Sesmenko Susiwijono dan perwakilan mitra resmi Karu Prakerja memberikan keterangan kepada wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3)[ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Syarat Mendapat Kartu Prakerja

1. Peserta boleh berasal dari kalangan yang sedang mencari pekerjaan atau pun buruh, karyawan dan pegawai.

2. Ketika mendaftar, peserta harus sudah berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang bersekolah, kuliah, atau menempuh pendidikan lainnya.

3. Peserta Kartu Prakerja wajib terdaftar sebaga Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Dibuka 30 Maret, Begini Penampakan RS Khusus Corona di Pulau Galang

Itulah syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja dan juga manfaat Kartu Pra Kerja!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI