Suara.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia atua TKI. Ini dilakukan sementara menyusul wabah virus corona.
Penghentian pengitiman itu dilakukan mulai 26 Maret 2020 besok. Pelaksana Tugas Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak meminta pihak-pihak terkait penempatan pekerja di luar negeri, khususnya calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), memahami dan mematuhi keputusan tersebut.
"Karena hal ini semata-mata untuk melindungi PMI itu sendiri," kata Tatang dalam siaran pers BP2MI yang diterima di Jakarta, Rabu.
Kebijakan penghentian sementara penempatan pekerja di luar negeri yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020, menurut dia, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020.
Baca Juga: 10 TKI di Malaysia Positif Corona, Diduga Tertular Peserta Jamaah Tabligh
Tatang mengatakan bahwa BP2Ml menghentikan seluruh proses penempatan PMI mulai 26 Maret 2020 sampai ada kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kendati demikian, BP2Ml tetap menjalankan kegiatan pelayanan terkait perlindungan secara daring, termasuk pelayanan terhadap pekerja yang pulang ke Tanah Air karena menghadapi masalah di negara penempatan.
"Agar pelayanan kepulangan dapat ditangani secara maksimal, Perwakilan RI di luar negeri menyampaikan informasi rencana kepulangan paling lambat satu hari sebelum ketibaan di Indonesia," kata Tatang.
Dalam melayani proses pemulangan pekerja migran, ia mengatakan, BP2Ml menerapkan langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19 sesuai standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, termasuk di antaranya melakukan pengecekan suhu tubuh.
"Jika suhu tubuh PMI lebih dari 37,5 derajat Celsius, maka diserahkan kepada instansi kesehatan setempat. Pegawai BP2Ml yang bertugas menangani pelayanan kepulangan juga selalu memakai alat pelindung diri," katanya.
Baca Juga: Diciduk karena Culik Anak Orang Malaysia, TKI Beralasan untuk Pancingan
Selain itu, menurut dia, pegawai BP2Ml yang menangani pemulangan pekerja Indonesia dari negara yang menghadapi wabah COVID-19 diharuskan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan dan melaporkan setiap kegiatan selama proses pemulangan. (Antara)