Suara.com - Cara mendapatkan Kartu Pra Kerja harus mengikuti prosedur yang benar. Kartu Pra Kerja yang dirilis pemerintah pada Jumat (20/3/2020) ini bertujuan untuk membantu tenaga kerja yang terdampak wabah Covid-19.
Selain itu, program ini juga dilaksanakan untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia yang mencapai 7 juta orang.
Nah, untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja, masyarakat bisa terlebih dulu mengikuti cara membuat Kartu Pra Kerja berikut ini:
1. Mendaftar di www.prakerja.go.id
Baca Juga: Gubernur Kalbar Ancam Bakal Sanksi Warganya yang Masih Bandel Keluar Rumah
Pendaftar akan didampingi Petugas Pengantar Kerja/Antar Kerja di Disnaker secara kolektif. Lalu seleksi akan dilakukan dengan melihat kemampuan dasar dan motivasi mendaftar.
2. Memilih Pelatihan
Peserta dapat memilih jenis pelatihan dengan mengklik link berikut SISNAKER.
Kemudian peserta akan membayar kepada lembaga pelatihan maksimal Rp 3.000.000 untuk pelatihan online. Sementara itu, untuk pelatihan offline pendaftar membayar maksimal Rp 7.000.000. Pembayaran tersebut diambil dari saldo Kartu Pra Kerja.
3. Mengikuti Pelatihan
Baca Juga: Dukung Kebijakan PSSI, Aji Santoso: Kesehatan Jauh Lebih Penting
Peserta bisa mengikuti pelatihan baik secara online atau pun offline. Pelatihan dari lembaga tersebut akan memberikan sertifikat keterampilan usai pelatihan.