Suara.com - Kumandang suara Azan Zuhur yang bergema dari menara Masjid Agung di Kawasan Batam Centre, Batam Kepulauan Riau pada Rabu (25/3/2020) siang, sedikit berbeda dari sebelumnya.
Saat dikumandangkan ada lafaz yang berbeda. Jika biasanya muadzin menyerukan azan untuk mengajak warga salat berjemaah, namun muazin tersebut menyerukan orang-orang untuk salat di rumah.
Lafaz as-Salatu fi buyutikum (salatlah di rumah kalian) terdengar sebelum muazin menutup azan dengan kalimat Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaaha Illallah.
Sebelumnya, Wali Kota Batam sudah menerbitkan surat edaran mengenai imbauan penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di masjid dan musala.
Baca Juga: Ajak Guru Besar UI, MUI Godok Fatwa Cara Salat Tanpa Harus Copot APD
Dalam poin ketiga surat tersebut, warga Muslim diimbau sebaiknya melaksanakan salat di rumah masing-masing.
Untuk diketahui, pada Senin (16/3/2020) lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19. Secara garis besar, dalam fatwa itu MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan di masa-masa seperti ini.
Adapun ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Secara lebih khusus, fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 yang diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF itu, pertama terutama diarahkan kepada orang yang telah terpapar Covid-19, yang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain.
Kemudian bagi orang yang sehat dan belum diketahui apakah sudah terpapar atau belum, namun berada di daerah yang potensi penularannya tinggi, dibolehkan meninggalkan salat Jumat atau salat lainnya di masjid, dan menggantinya dengan salat di rumah masing-masing. Sedangkan untuk kawasan di mana sebaran infeksi corona mulai tak terkendali dan mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat maupun salat berjamaah lainnya di tempat ibadah di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali.
Baca Juga: Resmi! Pemkab Banyumas Larang Salat Jamaah di Masjid selama Wabah Corona