Polisi Temukan Warga +62 Masih Berkerumun di Food Court

Rabu, 25 Maret 2020 | 13:28 WIB
Polisi Temukan Warga +62 Masih Berkerumun di Food Court
Ilustrasi food court di mall. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya masih menemukan keramaian pengunjung pada sejumlah restoran atau food court di Jakarta di tengah mewabahnya pandemi virus corona atau Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan hal itu berdasarkan hasil patroli yang dilakukan jajarannya.

Berdasarkan hasil patroli, masih ditemukan keramaian pengunjung di sejumlah lokasi seperti restoran atau food court di Jakarta.

"Yang kita temukan masih ramai itu di restoran atau food court-food court sih, iya masih ramai di sana," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (25/3/2020).

Baca Juga: Disebut Seperti Binatang, Daus Mini Bakal Lapor Polisi?

Menurut Yusri, pihaknya pun segera memberikan imbauan kepada pengunjung untuk tidak berlama-lama berada di dalam restoran atau food court dan menyarankan untuk membungkus segala macam makanan atau minuman yang dibelinya.

Hal itu sebagai upaya persuasif yang dilakukan aparat sebelum tindakan tegas berupa sanksi pidana bagi mereka yang melawan aparat saat bertugas menertibkan masyarakat yang masih berkerumun atau berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19.

"Kita kasih imbauan-imbauan ke mereka-mereka semua, contohnya kita imbau sebaiknya dibungkus saja makanannya, di bawa pulang ke rumah," ucap Yusri.

Berkenaan dengan itu, Yusri mengemukakan bahwa berdasarkan hasil patroli juga diketahui bahwa kekinian tidak terlalu banyak ditemui masyarakat yang masih berkumpul di luar setelah adanya imbauan untuk tetap berada di rumah guna menekan potensi penyebaran Covid-19.

"Tadi malam sudah termasuk sangat berkurang dibandingkan beberapa hari sebelumnya," katanya.

Baca Juga: Soal Azab Virus Corona, Gilang Dirga Ancam Lapor Polisi

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz telah mengerahkan personelnya untuk membubarkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI