Polisi Temukan Warga +62 Masih Berkerumun di Food Court

Rabu, 25 Maret 2020 | 13:28 WIB
Polisi Temukan Warga +62 Masih Berkerumun di Food Court
Ilustrasi food court di mall. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Baca Juga: Disebut Seperti Binatang, Daus Mini Bakal Lapor Polisi?

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI