Kemendikbud Minta Bos Stasiun TV Setop Syuting, Ini Respons KPI

Rabu, 25 Maret 2020 | 12:40 WIB
Kemendikbud Minta Bos Stasiun TV Setop Syuting, Ini Respons KPI
Polsek Pasar Minggu membubarkan kegiatan syuting sinetron Kisah Cinta Anak Tiri di Jalan Mursid, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2020). Hal itu dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus Corona Covid-19. [dokumentasi polsek]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah surat edaran dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud berisi imbauan kepada Pimpinan Divisi Program Stasiun Televisi untuk menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan banyak orang sebagai bentuk pencegahan penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19).

Saat ditanyakan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), imbauan dari Dirjen Kebudayaan tersebut memperkuat imbauan dari pihaknya yang sudah lebih awal dikeluarkan.

Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis menjelaskan bahwa KPI sudah terlebih dahulu mengeluarkan imbauan serupa melalui surat yang dibuat pada 16 Maret 2020.

Dalam surat imbauan itu, salah satu poinnya adalah KPI meminta kepada lembaga penyiaran untuk mengubah format program siaran yang melibatkan banyak peserta atau penonton baik untuk siaran langsung maupun siaran tidak langsung. Permintaan itu berlaku untuk televisi dan radio.

Baca Juga: Skenario Anies Hadapi Pasien Corona Jika Sudah Tembus 8 Ribu Orang

"Surat edaran KPI sudah duluan," kata Yuliandre saat dihubungi Suara.com, Rabu (25/3/2020).

Dalam kesempatan itu, Yuliandre menerangkan bahwa yang diminta oleh KPI ialah penghentian sementara untuk produksi konten yang melibatkan banyak kru. Hal itu disampaikannya lantaran mengingat pembuatan produksi konten tersebut akan turut melibatkan banyak kru serta waktu produksi yang dilakukan secara maraton, sehingga dikhawatirkan akan menjadi tempat penyebaran Covid-19.

"Beberapa LPS, terutama yang non-news, telah merespons dengan melakukan re-run," ujar Yuliandre.

Sementara itu, saat ditanyakan perihal surat edaran yang dibuat oleh Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Yuliande menganggap surat itu mendukung apa yang telah diinstruksikan oleh pihaknya kepada seluruh lembaga penyiaran.

"Mungkin Dirjen Kebudayaan karena membawahi industri film. Memperkuat edaran KPI," kata dia.

Baca Juga: Heboh Perawat Diusir di Jakarta, IDI: Pemerintah Harus Tanggung Jawab!

Sebelumnya, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud membuat surat edaran yang ditujukan kepada 15 pimpinan divisi program stasiun TV.

Dalam surat dengan Nomor 2944/F.F3/HM/2020 itu, Dirjen Kemendikbud meminta untuk menghentikan sementara kegiatan syuting serta kegiatan yang melibatkan orang atau kru dalam jumlah banyak untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Surat itu dibuat pada Selasa, 24 Maret 2020 dan diteken oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI