Dalam surat dengan Nomor 2944/F.F3/HM/2020 itu, Dirjen Kemendikbud meminta untuk menghentikan sementara kegiatan syuting serta kegiatan yang melibatkan orang atau kru dalam jumlah banyak untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Surat itu dibuat pada Selasa, 24 Maret 2020 dan diteken oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid.