Kemendag Terbitkan Aturan Permudah Izin Impor Alat Kesehatan

Rabu, 25 Maret 2020 | 11:29 WIB
Kemendag Terbitkan Aturan Permudah Izin Impor Alat Kesehatan
Mendag Agus Suparmanto dalam Konferensi Pers Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok di Hotel Borobudur, Jakarta pada Selasa (3/3/2020). [Suara.com/M Fadil]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupaya menjaga ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri di tengah merebaknya Virus Corona setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi.

Salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Perdagangan adalah mempercepat importasi alat kesehatan dan pelindung diri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

“Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan persnya pada Rabu (25/3/2020).

Relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.

Baca Juga: Alat Kesehatan dari Cina Tiba di Jakarta

Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).

Secara teknis, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut adalah:

  1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak;
  2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik;
  3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak;
  4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik;
  5. Pakaian pelindung medis;
  6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi);
  7. Pakaian bedah;
  8. Examination gown terbuat dari serat buatan;
  9. Masker bedah;
  10. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah;
  11. Termometer infra merah; dan
  12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil,
    kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai

"Dengan diterbitkannnya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi Covid-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan
tidak terjadi kekurangan,” ujarnya.

Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020.

Melalui Keppres tersebut, Presiden RI Joko Widodo menetapkan agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19 mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.

Baca Juga: Berikan Alat Kesehatan ke Tenaga Medis, Prabowo: Kaulah Pahlawan Saat Ini

Mendag menjelaskan, Kementerian Perdagangan juga sebelumnya telah mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juni 2020.

“Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi COVID-19 ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus
Corona," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI