Suara.com - DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menggelar pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) di tengah merebaknya virus corona Covid-19. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada Jumat (27/3/2020) mendatang.
Padahal, dewan Kebon Sirih ini sempat menunda jadwal pemilihan karena corona pekan lalu. Wakil Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Basri Baco memastikan penentuan pengganti Sandiaga Uno akan dilangsungkan pukul 13.00 WIB.
"Jumat besok pemilihan (wagub DKI Jakarta) pukul 13.00 WIB," kata Wakil Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub, Basri Basco saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020).
Basri mengatakan keputusan untuk tetap menggelar pemilihan merupakan permintaan dari mayoritas fraksi. Salah satu alasannya, dalam penanganan corona di DKI, Gubernur Anies Baswedan memerlukan Wakil untuk membantunya.
Baca Juga: Jejak Anggota DPRD Blora Ngamuk Tolak Tes Corona: Sempat Terjerat Korupsi
"Berdasarkan permintaan mayoritas fraksi, Jadi permintaan mayoritas fraksi minta ke pimpinan soal pemilihan, pimpinan menyampaikan ke panlih, dengan situasi seperti ini gubernur perlu pendamping," jelasnya.
Permintaan tetap melaksanakan pemilihan ini juga disebutnya berasal dari Pimpinan DPRD. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi juga telah menyetujui keputusan ini.
"Sudah ada (surat keputusan dari ketua DPRD DKI). Kita mau bamuskan Hari Kamis, pagi jam 10 dibamuskan, awalnya kamis jam 1 Pemilihan tapi minta diundur ke jumat," tuturnya.
Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, ada penyesuaian mekanisme dalam pemilihan karena virus corona masih merebak. Pemilihan tetap akan digelar dengan catatan hanya boleh dihadiri maksimal 200 orang.
"Yang pasti tidak lebih dari 200 orang," pungkasnya.
Baca Juga: Darurat Corona, Anggota DPRD DKI Dilarang Kunker ke Daerah dan Luar Negeri