Suara.com - Pemerintah Provinsi Papua memutuskan untuk menutup semua akses keluar masuk ke Papua berlaku sejak 26 Maret sampai 9 April 2020 akibat adanya pandemi virus Corona (Covid-19). Adapun yang diperkenankan untuk keluar masuk hanyalah barang ataupun bahan sembako.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Papua, Tea Hery Dosinaen melalui video yang diterima Suara.com, Selasa (24/3/2020). Adapun hasil keputusan itu diambil setelah ada kesepakatan bersama antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimnda), para bupati, walikota se-Provinsi Papua.
Adapun akses yang ditutup itu yakni pintu-pintu masuk di wilayah adat La Pago dan Mee Pago. Kemudian pintu masuk lainnya juga ikut ditutup.
"Menutup baik (transportasi) udara maupun laut dan semua pintu-pintu masuk untuk sementara dihentikan dan bisa hanya untuk barang atau sembako," kata Hery.
Baca Juga: Korban Corona di Indonesia Berjatuhan, Bhayangkara FC Liburkan Pemain
Keputusan itu akan dievaluasi kembali apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan Covid-19 di waktu mendatang.
Bukan hanya akses keluar masuk saja yang akan ditutup. Pemprov Papua juga sudah akan menutup semua tempat hiburan dan tempat ibadah. Ia menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk bisa beribadah di rumah masing-masing.
Sedangkan untuk pasar dan toko tetap buka dengan jam operasional mulai dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIB.
Dalam rangka mencegah Covid-19 kian menyebar di Papua, TNI-Polri akan menertibkan bagi masyarakat yang berkeliaran.
"TNI-Polri bersinergi ntuk menertibkan semua orang yang berkeliaran di jalan-jalan pada malam hari," pungkasnya.
Baca Juga: Bagaimana Jika Pasien Positif Virus Corona di Jakarta Tembus 1.000 Orang?