Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima 100 ribu unit alat rapid test corona atau Covid-19. Namun tidak semua alat warga DKI bisa diperiksa dengan alat ini.
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti. Menurutnya harus ada prioritas golongan masyrakat yang akan menerima tes ini. Pasalnya jumlah alat yang diterima tidak sebanding dengan keseluruhan warga DKI.
"Karena jumlahnya dibanding penduduk DKI kan tentunya harus proporsional," ujar Widyastuti di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2020).
Ia menyatakan orang yang diprioritaskan untuk dites adalah yang termasuk dalam penelitian epidemiologi atau penelusuran interaksi pasien positif. Di antaranya seperti Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan Orang dalam Pemantauan (ODP).
Baca Juga: Sudah Lakukan Rapid Test Corona di Jaksel, Dinkes Masih Tunggu Hasilnya
"Yang kita lakukan test adalah, pertama, dalam rangka kegiatan penyidikan epemiologi, ODP, orang dalam pemantauan dengan kontak erat yang menunjukan ODP," jelasnya.
Selain itu, ia akan membagikan alat ini ke sejumlah fasilitas kesehatan. Seperti puskesmas, hingga Rumah Sakit rujukan.
"Jadi kita akan bagikan ke faskes. Baik itu rumah sakit maupun puskesmas," tuturnya.
Ia mengaku tengah menyiapkan rencana termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan rapid test. Khususnya dalam mendata orang yang memiliki interaksi dengan pasien positif.
"Kalau kita tracing kontak bisa mempunyai hubungan dengan kasus positif itu banyak. Nah yang kita fokuskan itu adalah kasus kontak erat dengan kasus positif," pungkasnya.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Pastikan Penerima Bantuan Corona Bukan Orang Kaya