Suara.com - Sebanyak 3 warga Indonesia di Brunei Darussalam positif corona. Hal ini dikonfirmasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, menyatakan, hingga Selasa.
Terdapat tiga WNI di negara kesultanan itu yang dikonfirmasi positif mengidap virus corona COVID-19.
Dalam keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Seri Begawan yang disampaikan Koordinator Fungsi Sosial Budaya, KBRI Bandar Seri Begawan, Conakry Marsono, yang diterima di Jakarta, Selasa, dinyatakan bahwa sejak konfirmasi kasus pertama COVID-19 pada 9 Maret lalu di negeri jiran tersebut, maka ketiga WNI itu menjadi tiga kasus pertama WNI yang telah dikonfirmasi positif terpapar COVID-19 di Brunei Darussalam.
Ketiga WNI saat ini sedang dirawat di Pusat Pengasingan Kebangsaan alias National Isolation Centre di Tutong dan dalam keadaan baik dan stabil.
Baca Juga: 9 Langkah Cegah Pelambatan Ekonomi di Tengah Wabah Virus Corona
Sesuai Infectious Diseases Act Brunei Darussalam, pemerintah negara kesultanan itu akan menanggung biaya perawatan seluruh kasus penderita COVID-19, apakah itu warga setempat ataupun warga negara asing. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Seri Begawan akan terus memantau kondisi kesehatan mereka dan berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang terkait penanganan ketiga WNI itu.
Sejalan dengan Titah Sultan Hassanal Bolkiah pada 21 Maret lalu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Seri Begawan mengimbau segenap komunitas Indonesia di Brunei Darussalam tidak panik, meningkatkan kewaspadaan serta terus mematuhi petunjuk mitigasi dan pencegahan COVID-19.
Disebutkan sejumlah hal yang selayaknya dipatuhi adalah menghindari kerumunan ramai, baik resmi ataupun tidak resmi, menggunakan masker dan menggunakan cairan pembunuh kuman, serta memperbanyak doa. Sejauh ini terdapat sekitar 40.000 WNI yang menetap di negara anggota ASEAN itu.
Lebih lanjut, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Seri Begawan menyampaikan kepada seluruh WNI agar menunda rencana keberangkatan ke Brunei Darussalam. Mulai 24 Maret 2020, semua warga negara asing tidak dibenarkan memasuki wilayah Brunei Darussalam hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Jika memerlukan bantuan, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Brunei Darussalam dapat dihubungi di nomor telepon langsung +673 710 9542 atau +673 233 0180. Adapun Kementerian Kesehatan Brunei Darussalam juga menyatakan, jika memiliki gejala sakit pernafasan dan riwayat perjalanan ke negara terdampak COVID-19 dapat menghubungi nomor layanan kesehatan khusus tentang COVID-19, di nomor 148.
Baca Juga: Sakit dan Tanpa Alat Medis, Perawat di Merauke Kena Corona Tertular Pasien
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Seri Begawan juga mengajak semua komunitas Indonesia di Brunei Darussalam untuk memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi kesembuhan WNI yang terpapar COVID-19, baik yang tengah dirawat di Brunei Darussalam ataupun di Indonesia. (Antara)