"Teman-teman, sementara kita hentikan syutingnya," ucap Makmur.
Untuk diketahui, Mabes Polri menyebut tak segan melakukan tindakan tegas melakukan pembubaran bila masyarakat masih melakukan perkumpulan atau membuat kerumunan. Hal itu bertujuan agar tidak terjadinya penyebaran virus corona alias covid -19.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengatakan, hal itu berdasarkan surat maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.
Maklumat itu diterbitkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020.
Baca Juga: Sebut Jokowi Kena Corona, Kakek-kakek di Sumbar Diangkut ke Jakarta
Meski begitu, kata Iqbal, pembubaran bila ada perkumpulan masyarakat akan mengedepankan asas persuasif dan Humanis.
"Kami melakukan tindakan-tindakan kemanusiaan, mengedepankan upaya persuasif dan humanis, untuk menyampaikan kalimat-kalimat imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih terlihat berkumpul," kata Iqbal, Senin (23/3/2020).
Iqbal menyebut perkumpulan yang kini tengah di larang yakni, seperti melakukan kegiatan festival, bazar, resepsi pernikahan atau bahkan nongkrong di kafe.
"Kerumunan massa walau hanya sekedar minum kopi di kafe, duduk-duduk nongkrong-nongkrong di persimpangan dan sebagainya ini bahaya penyebaran virus Covid-19," ungkap Iqbal.
Baca Juga: Sebar Informasi Jokowi Positif Corona, Warga Payakumbuh Dibawa ke Jakarta