Bandel, Syuting Sinetron Kisah Cinta Anak Tiri Dibubarkan Polisi

Selasa, 24 Maret 2020 | 18:55 WIB
Bandel, Syuting Sinetron Kisah Cinta Anak Tiri Dibubarkan Polisi
Polsek Pasar Minggu membubarkan kegiatan syuting sinetron Kisah Cinta Anak Tiri di Jalan Mursid, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2020). Hal itu dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus Corona Covid-19. [dokumentasi polsek]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polsek Pasar Minggu membubarkan kegiatan syuting sinetron Kisah Cinta Anak Tiri di Jalan Mursid, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2020). Hal itu dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus Corona Covid-19.

Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Prayitno bersama Lurah Kebagusan Leo melakukan pengecekan ke rumah yang dijadikan lokasi syuting sinetron tersebut.

Dalam pengecekannya, ditemukan ada kurang lebih 100 orang kru beserta pemain sinetron yang berada di lokasi.

Polsek Pasar Minggu membubarkan kegiatan syuting sinetron Kisah Cinta Anak Tiri di Jalan Mursid, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2020). Hal itu dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus Corona Covid-19. [dokumentasi polsek]
Polsek Pasar Minggu membubarkan kegiatan syuting sinetron Kisah Cinta Anak Tiri di Jalan Mursid, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2020). Hal itu dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus Corona Covid-19. [dokumentasi polsek]

Temuan itu bertolak belakang dengan maklumat yang sudah dikeluarkan Kapolri Jendera Idham Aziz, yakni melarang masyarakat berkegiatan melibatkan orang banyak.

Baca Juga: Sebut Jokowi Kena Corona, Kakek-kakek di Sumbar Diangkut ke Jakarta

Dalam video yang diterima oleh Suara.com, pihak kepolisan langsung memberikan imbauan kepada pimpinan produksi sinetron terebut, Makmur Samal.

"Mohon maaf pak ini kan saya jujur, ini laporan bukan hanya sekadar dari bawah, tidak. Saya dapat teguran keras dari pimpinan, masih ada warga yang tidak disiplin mengikuti program pemerintah dengan upaya untuk memutus virus Covid-19. Maka dari itu Pak Makmur selaku pimpro, tolong dihentikan," ucap Prayitno kepada Makmur.

Dalam kesempatan itu, Prayitno juga mengeluarkan maklumat yang telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Ia menjelaskan, siapa pun yang masih melanggar larangan-larangan dalam maklumat tersebut, ada sejumlah ancaman pidana seperti hukuman satu tahun penjara.

"Saya juga membawa maklumat, tolong direrima, ketentuannya ada," tambah Prayitno sembari memberikan kertas maklumat tersebut.

Baca Juga: Sebar Informasi Jokowi Positif Corona, Warga Payakumbuh Dibawa ke Jakarta

Makmur kemudian menerima surat maklumat dan memutuskan untuk menghentikan kegiatan syuting di depan seluruh krunya.

REKOMENDASI

TERKINI