Dokter Surati Jokowi: Krisdayanti Pelesiran dan DPR Dapat Hak Tes Corona?

Selasa, 24 Maret 2020 | 17:43 WIB
Dokter Surati Jokowi: Krisdayanti Pelesiran dan DPR Dapat Hak Tes Corona?
Surat terbuka dokter Yusuf untuk Presiden Jokowi (instagram.com/dokteryusuf.spog)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter dari Pusat Kanker Nasional, dr Muhammad Yusuf SpOg melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan BNPB.

Surat terbuka itu terkait kebijakan memberikan tes cepat alias rapid test virus corona Covid-19 pertama kepada anggota DPR RI dan keluarganya.

Surat terbuka itu ia unggah melalui akun Instaram pribadinya. "Di tengah wabah corona. Pemerintah bersikap untuk mutus rantai penyebaran dengan rapid test masal, menjadi kontradiksi dengan memberikan hak privilege buat wakil rakyat," tambahnya.

Unggahan surat terbuka itu disertai foto anggota Fraksi PDIP DPR, Krisdayanti bersama keluarganya yang berlibur ke Swiss, saat pemerintah menganjurkan untuk tetap di rumah.

Baca Juga: Pernikahan Anak Feni Rose Berjalan Khusyuk Tanpa Tamu Undangan

"Menjadi kontradiksi dengan memberikan hak privilege buat wakil rakyat. Sementara di saat yang bersamaan si wakil rakyat sengaja meengeksposekan diri dengan virus diluar negeri?" tulis dokter Yusuf lagi.

Sebagai dokter, ia mempertanyakan keberpihakan pemerintah dalam menangani corona.

"Apakah kebijakan ini memihak dengan kami yang berjuang di frontline dalam merawat pasien dirumah sakit rumah sakit indonesia?" terangnya.

Menurutnya, kasus Krisdayanti adalah contoh nyata kontradiksi di tengah wabah corona.

"Anggota DPR RI, @krisdayantilemos, yang harus nya reses turun ke dapil, tapi pelesiran, selanjutnya dapat hak istimewa untuk rapid test screening?" tambahnya lagi.

Baca Juga: Mulai Dibuka Kemarin, TNI: Tak Ada Pasien yang Ditolak di Wisma Atlet

Dihubungi melalui pesan Instagram, dokter Yusuf menyatakan bahwa seharusnya rapid test dilakukan kepada masyarakat untuk mencari orang yang positif namun tidak bergejala.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI