Dampak dari postingan tersebut, lanjut Satake, dapat menimbulkan kebencian antar masyarakat, antar umat Islam, antar umat Islam dengan agama lain, dan antara mahasiswa dengan polisi atau pemerintah.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi pada perkara ini yaitu handphone yang digunakan terduga pelaku, yakni merek Asus Max warna hitam, lengkap dengan nomor ponselnya.
"Tersangka sudah diserahkan ke Dittipibsider Bareskrim Polri pada Sabtu, 21 Maret 2020, lalu untuk penyelidikan lebih lanjut. Sekarang sudah berada di Jakarta," ujarnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepadanya yaitu Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Kemudian, Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan sanksi hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Plaza Indonesia Tutup Sementara
Selanjutnya, Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta.
Lebih lanjut, Satake mengatakan bahwa agama tidak mengajarkan umatnya untuk menyebarkan kebencian, fitnah, berita bohong, memecah belah, menista dan memanggil dengan panggilan yang buruk.
"Agama mengajarkan tabayyun atau klarifikasi. Jangan asal share berita. Hukum juga membatasi penyebaran informasi secara offline dan online dengan pidana. Oleh karena itu, warga harus mengetahui batasan dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat, menghormati hak orang lain, aturan moral, hukum, Kamtibmas dan persatuan bangsa," ujarnya.
Terkait kasus ini, dia juga mengimbau agar warga lebih bijak saat menggunakan atau mendapatkan informasi yang beredar di dunia maya.
"Kami mengimbau agar masyarakat bisa lebih meningkatkan literasi dan lebih bijak bermedia sosial," kata Satake.
Baca Juga: Cegah Corona, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Jadwal Besuk Tahanan