Sebar Informasi Jokowi Positif Corona, Warga Payakumbuh Dibawa ke Jakarta

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 24 Maret 2020 | 16:39 WIB
Sebar Informasi Jokowi Positif Corona, Warga Payakumbuh Dibawa ke Jakarta
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Foto: dok.covesia).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dampak dari unggahan tersebut, lanjut Bayu, dapat menimbulkan kebencian antarmasyarakat, antarumat Islam, antarumat Islam dengan agama lain, dan antara mahasiswa dengan polisi atau pemerintah.

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam perkara ini yaitu ponsel yang digunakan terduga pelaku, yakni merek Asus Max warna hitam, lengkap dengan nomor.

"Tersangka sudah diserahkan ke Dittipibsider Bareskrim Polri pada Sabtu, 21 Maret 2020, lalu untuk penyelidikan lebih lanjut. Sekarang sudah berada di Jakarta," ujarnya.

Adapun pasal yang dikenakan kepadanya yaitu Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga: Hits: 6 Dokter Meninggal Karena Covid-19, Hoaks Kumur Air Garam dan Cuka

Kemudian, Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan sanksi hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

Selanjutnya, Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI