Suara.com - Pemerintah memutuskan membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020, yang seharusnya digelar sejak Senin 30 Maret.
Pertimbangan pemerintah untuk memutuskan itu adalah risiko penyebaran wabah virus Corona Covid-19 lebih besar ketimbang benefit pelaksanaan UN.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, keputusan tersebut diterapkan setelah berdiskusi dengan Presiden Jokowi beserta instansi-instansi terkait.
"Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan presiden serta instansi lain, kami telah memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional (UN) di tahun 2020 ini," kata Nadiem melalui video yang disiarkan oleh Biro Pers Istana Kepresidenan, Selasa (24/3/2020).
Baca Juga: FSGI Usul Anggaran Ratusan Miliar UN Dialihkan untuk Penanganan Corona
Nadiem menjelaskan, alasan utama keputusan itu yakni keamanan dan kesehatan seluruh siswa, termasuk keluarga mereka.
Kalau memang dipaksanakan untuk tetap melakukan UN, maka ada risiko yakni kesehatan para siswa yang jumlahnya hingga 8 jutaan orang.
Dengan begitu, menurut Nadiem, tidak ada yang lebih penting ketimbang kesehatan dan keamanan para siswa.
Apalagi untuk tahun ini sudah diputuskan bahwa UN bukan menjadi syarat kelulusan ataupun seleksi masuk jenjang pendidikan lanjutan.
"Jadinya setelah kami timbang pro kontranya, bahwa lebih banyak risiko daripada benefit untuk melanjutkan UN," tuturnya.
Baca Juga: UN Ditiadakan, KPAI Usul Anggaran Dialihkan ke Kebutuhan Sekolah
Nadiem menambahkan, meskipun UN ditiadakan, sekolah masih bisa menyelenggarakan ujian sekolah dengan catatan tidak diperkenakan untuk melakukan tes tatap muka dengan mengumpulkan siswa di dalam ruangan kelas.