Ajak Guru Besar UI, MUI Godok Fatwa Cara Salat Tanpa Harus Copot APD

Selasa, 24 Maret 2020 | 15:45 WIB
Ajak Guru Besar UI, MUI Godok Fatwa Cara Salat Tanpa Harus Copot APD
"Kami akan bercanda, membuat mereka tersenyum, dan bahkan tertawa - kalau tidak, kami akan kehilangan akal sehat," papar Paolo tentang kiat rekan-rekan kerjanya untuk terus semangat bekerja. [Paolo Miranda/BBC]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuatkan fatwa baru terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi virus Corona (Covid-19).

Atas permintaan tersebut, MUI langsung melakukan rapat guna membahas fatwa baru tersebut bersama dengan guru besar di bidang kesehatan.

Pembahasan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI dengan sistem online. Adapun yang diundang untuk ikut dalam pembahasan tersebut ialah Prof. Dr. Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI dan Prof. drh. Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.

"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat fatwa kepada Wartawan, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga: Kadinkes Nangis Curhat Tenaga Medis Tanpa APD: Kasihan, Mereka Ketakutan

Menurutnya, rapat tersebut membahas terkait pemakaian alat pelindung diri (APD) yang digunakan para tenaga medis serta pelaksanaan salatnya saat bertugas.

Selain itu, dalam rapat juga membahas soal mekanisme pengurusan jenazah yang dinyatakan positif Covid-19.

"Intinya, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa," ujarnya.

Niam kemudian menerangkan bahwa pembahasan fatwa tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya dengan Nomor 14 Tahun 2020. Fatwa yang pertama dikeluarkan itu berkaitan dengan tata cara ibadah di tengah pandemi Covid-19.

"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki konsens aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," pungkasnya.

Baca Juga: 356 Warga Jakarta Positif Corona, 42 di Antaranya Tenaga Medis

Untuk diketahui, Ma'ruf meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk membuat dua fatwa baru terkait dengan virus corona (Covid-19).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI