Suara.com - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) memperpanjang masa darurat akibat virus corona atau COVID-19 hingga 30 April 2020. Hal itu berimbas sampai ke perayaan Hari Raya Paskah.
Vikaris Jenderal KAJ Romo Samuel Pangestu Pr. melalui surat keputusan No. 170/3.5.1.2/2020 menyebut bahwa seluruh aktivitas kegerejaan yang melibatkan banyak orang ditiadakan.
Umat dipersilakan untuk ibadah di rumah masing-masing melalui layanan streaming dan akan disiarkan oleh lembaga penyiaran publik TVRI dan RRI.
"Pertama seluruh Misa Pekan Suci 2020, Misa Mingguan dan Misa Harian, sebagai gantinya akan disiarkan secara online di live streaming, youtube TVRI dan RRI," kata Romo Samuel Pangestu Pr, Selasa (24/3/2020).
Baca Juga: Ditto Percussion Curhat Bisnis Kopinya Rugi Gara-gara Virus Corona
Untuk perayaan paskah mulai dari Misa Minggu Palma hingga Tri Hari Suci Paskah juga akan digelar secara terbatas tanpa umat.
"Perayaan Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci dan Minggu Paskah dirayakan secara sederhana hanya di Gereja Katedral dan Gereja Paroki oleh Pastor tanpa dihadiri umat," jelasnya.
Bagi para komunitas Biara dan Seminari, Samuel mengimbau agar mereka mengikuti perayaan Pekan Suci yang diselenggarakan oleh Gereja Katedral dan Gereja Paroki secara online.
Kemudian, semua kegiatan kerohanian dan pastoral bersama yakni misa di tingkat lingkungan, misa ujub, renungan Aksi Puasa Pembangunan (APP) lingkungan, Jalan Salib dan rapat/pertemuan hingga Pelayanan Sakramen Tobat (Pribadi dan Umum) juga ditiadakan.
"Untuk pelayanan Sakramen Tobat (Pribadi dan Umum). Masing-masing pribadi dipersilahkan menyediakan waktu untuk Tobat Pribadi," lanjut Samuel.
Baca Juga: La Liga Dihentikan karena Corona, Barcelona Tak Ingin Kehilangan Gelar
Dalam situasi ini, Samuel mengajak seluruh umat katolik di Jakarta untuk belajar menerima situasi saat ini.