Suara.com - Kepolisian mengeluarkan maklumat bagi masyarakat yang masih membandel berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah Virus Corona (Covid-19) dengan ancaman penjara 1 tahun.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai hukuman yang diberikan bisa diganti dengan sanksi denda atau sanksi kerja sosial.
Choirul memandang, pemberian sanksi di tengah kondisi darurat Covid-19 memang dimungkinkan untuk diberikan kepada yang melanggar instruksi pemerintah agar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.
Namun menurutnya, pemberian saksi itu juga sebaiknya yang bisa menimbulkan solidaritas.
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan BUMN-BUMN Ini Bakal Rugi Dihantam Corona
Ia menuturkan, apabila sanksi dengan hukuman penjara diberlakukan, justru harus melihat lebih jauh yakni penjara yang sudah penuh dan aktifitas pengadilan pun untuk sementara ditiadakan mengingat untuk mendukung penghentian penyebaran Covid-19.
Untuk itulah, Choirul menganggap sanksi yang paling memungkinkan untuk dilakukan ialah dua sanksi yang sudah disebutkan sebelumnya.
"Sanksi yang dimaksud bisa berupa sanksi denda atau sanksi kerja sosial," tutur Choirul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2020).
Menurut Choirul, sebaiknya dasar pemberian sanksi itu harus dibuat terlebih dahulu dan mekanisme kerjanya mesti terbuka. Tak lupa, prinsip dasar HAM bisa menjadi rujukan.
Di lain sisi, Choirul mengatakan bahwa langkah pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19 mesti jelas dan tidak boleh membuat masyarakat bingung.
Baca Juga: UN Ditiadakan karena Corona, Ujian Sekolah Bisa Dilakukan Tanpa Tatap Muka
Dasar ucapannya tersebut berangkat dari kebijakan yang diterapkan pemerintah saat ini dirasa belum utuh.