Sebut Covid-19 sebagai Virus China Nuansa Komunis, Eks Menhut Dikecam

Selasa, 24 Maret 2020 | 13:10 WIB
Sebut Covid-19 sebagai Virus China Nuansa Komunis, Eks Menhut Dikecam
Cuitan Malem Sambat (MS) Kaban (twitter/hmskaban)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada Senin (16/3) lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19.

Secara garis besar, dalam fatwa itu MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan.

Adapun ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit.

Oleh karena itu menghindari kerumunan dengan beribadah di rumah merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Baca Juga: Kukuh Tak Mau Lockdown Negara, Jokowi Fokus 3 Hal Ini

Secara lebih khusus, fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 itu terutama diarahkan kepada orang yang telah terpapar Covid-19, yang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain.

Kemudian bagi orang yang sehat dan belum diketahui apakah sudah terpapar atau belum, namun berada di daerah yang potensi penularannya tinggi, dibolehkan meninggalkan salat Jumat atau salat lainnya di masjid, dan menggantinya dengan salat di rumah masing-masing.

Sedangkan untuk kawasan di mana sebaran infeksi corona mulai tak terkendali dan mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat maupun salat berjamaah lainnya di tempat ibadah di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI