Suara.com - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021.
Keputusan tersebut merujuk pada pandemi virus corona Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.
Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, sistem respons penanganan Covid-19 salah satunya menyelematkan kesehatan rakyat. Maka dari itu, UN ditiadakan demi keselamatan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Liga Australia Dihentikan Tanpa Batas Waktu karena Pandemi Virus Corona
"Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2020).
Fadjroel mengatakan, peniadaan UN menjadi bagian dari kebijakan social distancing. Tujuannya yakni mencegah penyebaran virus corona Covid-19 makin meluas.
"Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19. Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan Ujian Nasional, Selasa 24 Maret 2020 melalui video conference," sambungnya.
Fadjroel menambahkan, peniadaan UN harus diikuti oleh partisipasi akti masyarakat. Salah satunya, menerapkan perilaku social distancing dimanapun berada.
"Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah," kata dia.
Baca Juga: Jakarta Darurat Corona, Polisi akan Pidanakan Warga, Jika...