UN Ditiadakan, DPR-Kemendikbud Timbang Kelulusan Siswa dari Nilai Raport

Selasa, 24 Maret 2020 | 12:43 WIB
UN Ditiadakan, DPR-Kemendikbud Timbang Kelulusan Siswa dari Nilai Raport
Ilustrasi. (Suara.com/Arry)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan bahwa pihaknya berdama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati untuk meniadakan pelaksanaan ujian nasional di semua tingkatan sekolah.

Hal itu menyusul kebijakan pemerintah yang masih meliburkan siswa sebagai upaya pencegahan virus corona Covid-19.

Adapun kesepakatan itu diambilmdalam rapat konsultasi daring antara Komisi X dengan Kemendikbud.

"Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan” ujar Huda melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga: Virus Corona Sudah Mengganggu, Jokowi Sebut 8,3 Juta Siswa Terdampak UN

Huda berujar, atas kesepakatan tidak ada UN, Kemendikbud saat ini mengkaji pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN sebagai kelulusan. Namin opsi itu dapat berlaku jika sekolah mampu melaksankan USBN melalui daring.

"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah,” kata Huda.

Selain USBN, opsi lainnya sebagai pemgganti UN, kata Huda, kemungkinan kelulusan siswa tingkat akhir nantinya bakal ditentukan dan berdasarkan dari nilai kumulatif yang ada di raport.

"Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam raport,” ujar Huda.

Baca Juga: UN 2020 Dihapus karena Corona, Kemendikbud Kaji Opsi USBN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI