Suara.com - LSM Amnesty Internasional Indonesia (AII) mengecam rencana rapid test virus corona COVID-19 yang akan dijalani oleh seluruh anggota DPR beserta keluarganya.
DPR dinilai bukan kelompok rentan terinfeksi virus corona.
Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid mengakui memang pelayanan kesehatan merupakan hak asasi setiap orang tanpa memandang jabatan, tapi untuk saat ini ada kelompok rentan yang lebih membutuhkan rapid test corona.
"Semua orang bisa mendapatkan COVID-19. Namun, menurut kami kelompok-kelompok tertentu tampaknya berisiko lebih besar terkena penyakit parah dan itu termasuk risiko kematian," kata Usman saat dihubungi Suara.com, Selasa (24/3/2020).
Baca Juga: Soal Rapid Test Anggota DPR dan Keluarga, Buruh: Elite Jangan Egois!
AII mendesak pemerintah untuk mengutamakan kelompok-kelompok rentan yang dikategorikan WHO dan orang terpinggirkan seperti orang yang hidup dalam kemiskinan atau dalam pekerjaan yang tidak aman, difabel, migran dan orang-orang yang sedang ada dalam tahanan.
"Mereka semuanya itu sangat mungkin menghadapi kerentanan dan risiko tambahan dalam mengakses perawatan pencegahan (preventif) dan pengobatan (kuratif)," kata dia.
AII juga menyarankan kepada presiden Joko Widodo atau Jokowi agar sadar akan dampak khusus virus corona ini pada kelompok tertentu dan memastikan bahwa kebutuhan dan pengalaman mereka sepenuhnya diperhitungkan dalam rencana dan strategi.
Anggota DPR dan Keluarga Tak Perlu Antre Rapid Test
Sebanyak 560 anggota DPR RI dan anggota keluarganya bakal menjalani rapid test guna mengetahui apakah terinfeksi virus corona Covid-19 atau tidak.
Baca Juga: Geram Ada Kabar Perawat Diusir, Jubir COVID-19: Jangan Bikin Makin Sulit
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, nantinya anggota DPR akan dilakukan pemeriksaan secara bergilir sesuai jadwal yang telah dibuat. Pemeriksaan dilakukan dalam waktu dekat, yakni Kamis dan Jumat (26-27/3) pekan ini.